Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan adanya perubahan kewenangan pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah, perlu menambah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ke jenis retribusi jasa umum;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/217 tentang Pedoman Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perlu mengubah tata cara perhitungan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa dengan adanya obyek kekayaan daerah baru, maka perlu menambah obyek pemakaian retribusi kekayaan daerah ke jenis retribusi jasa usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;