Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan lingkungan. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan, sehingga perlu ditinjau kembali, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Daerah kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011
1. Asas, Maksud, Tujuan, dan Lingkup 2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung 3. Persyaratan Bangunan Gedung 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung 5. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung 6. pembinaan 7. Sanksi Administratif
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.