Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banjarnegara perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu untuk disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 9 Tahun 2014
1. kedudukan, Tugas dan wewenang 2. Hak dan Kewajiban 3. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian 4. Sumpah/Janji Pengangkatan 5. KTP dan Atribut PPNS 6. Kode Etik PPNS 7. Pelaksanaan Penyidikan 8. Pelaksanaan Operasi 9. Sekretariat PPNS 10. pendidikan dan Pelatihan 11. pembinaan dan Pengawasan 12. Kerjasama 13. Pembiayaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.