Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keberadaan reklame pada tempat umum perlu dikelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika dan tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Banjarnegara yang religius;
  2. bahwa penyelenggaraan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak sehingga penyelenggaraanya perlu dilakukan secara tertib dan terkendali;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame, perlu disusun Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
03 September 2019

Berlaku Tanggal
03 September 2019

Sumber
LD.2019/No. 9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2003

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar