Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Minuman Keras
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan terbentuknya Kantor Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 12 Tahun 2005;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1965 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
- Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional PPNS Daerah dalam Peraturan Daerah
Petunjuk Teknis, sistem Pelaksanaan dan Prosedur Administrasi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Peraturan Bupati ini di buat/disusun oleh Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng bekerjasama dengan Instansi/unit Kerja yang terkait untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Minuman Keras
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2008
Diundangkan Tanggal
07 Mei 2008
Berlaku Tanggal
07 Mei 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (45.19 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.