PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meminimalisir terjadinya bencana kebakaran di Kabupaten Bantaeng dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu menarik Retribusi atas Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng .
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2008
Berlaku Tanggal
30 Desember 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.