Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembebasan Retribusi Atas Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, sehingga penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sebagai bagian urusan administrasi kependudukan tidak perlu ada pembebanan biaya kepada penduduk.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
PEMBEBASAN RETRIBUSI ATAS PENERBITAN AKTA KELAHIRAN, KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.