PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 Tentang I R I G A S I
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sumber daya air memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia terutama pada sektor pertanian, oleh sebab itu irigasi sebagai salah satu sarana pendistribusian air sangat menentukan keberhasilan pembangunan;
- bahwa pengelolaan irigasi sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya air merupakan sektor dari pembangunan pengairan yang sangat penting dalam menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Nomor
4
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang I R I G A S I
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2010
Diundangkan Tanggal
25 Februari 2010
Berlaku Tanggal
25 Februari 2010
Sumber
LD.2010/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.