PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah kabupaten Bantaeng Nomor 05 Tahun 1999.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Nomor
6
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2010
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2010
Berlaku Tanggal
05 Maret 2010
Sumber
LD.2010/NO.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.