Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah kabupaten Bantaeng Nomor 05 Tahun 1999.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
6

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2010

Berlaku Tanggal
05 Maret 2010

Sumber
LD.2010/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar