Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan susunan organisasinya agar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan bencana secara berdaya guna dan berhasil guna
Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2018
Berlaku Tanggal
20 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO.10
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul Pelaksanaan penataan organisasi BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2018.
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: