Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tera Atautera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.