Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka peningkatan perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan umum, serta usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Aneka Dharma melalui penataan organ, permodalan, pembinaan dan pengawasan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat;
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan badan usaha milik daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1978 tentang Perusahaan Daerah Aneka Dharma Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 1 Tahun 1991 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1978 tentang Perusahaan Daerah Aneka Dharma Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.