Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul
Nomor
4 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul
Ditetapkan Tanggal
01 April 2005
Diundangkan Tanggal
01 April 2005
Berlaku Tanggal
01 April 2005
Sumber
LD.2005/NO.4.SERI.B

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul

Download PDF (108.28 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.