Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah antara lain sebagai berikut:
pengisian jabatan Pamong Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Pamong Desa yang bersangkutan berhenti;
Dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengisian Pamong Desa, Camat membentuk Tim Monitoring yang ditetapkan dengan Keputusan Camat;
Tugas Tim Monitoring melakukan monitoring pelaksanaan pengisian jabatan Pamong Desa;
Proses pengisian Pamong Desa yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.