Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2021-2026
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kondisi daerah;
bahwa untuk menjabarkan visi, misi dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah clan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan bahwa dalam rangka pelaksanaari ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 202 1-2026 sebagai penjabaran visi, misi dan program Bupati Bantul.