Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
Materi Pokok:
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat RDTR-PZ adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Wilayah perencanaan RDTR-PZ BWP Sewon disebut sebagai BWP Sewon. Batas-batas BWP Sewon terdiri atas:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Mantrijeron dan Mergangsan Kota Yogyakarta;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bantul;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Banguntapan dan Pleret, dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kasihan BWP Sewon, terdiri atas:
a. Desa Pendowoharjo dengan luas 704,05 (tujuh ratus empat koma nol lima) hektar;
b. Desa Timbulharjo dengan luas 806,10 (delapan ratus enam koma sepuluh) hektar;
c. Desa Bangunharjo dengan luas 714,95 (tujuh ratus empat belas koma sembilan puluh lima) hektar , dan
d. Desa Panggungharjo dengan luas 569,97 (lima ratus enam puluh Sembilan koma sembilan puluh tujuh) hektar.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.