Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tanun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun
  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 35 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakitan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Nomor
10 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.54 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar