Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 15 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Kab. Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali;
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Oranisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin.