Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan dan penataan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomuniksi harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan;
  2. bahwa pembangunan dan penataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penetapan zona yang disediakan untuk penempatan menara telekomunikasi dan pemanfaatan menara telekomunikasi yang sudah ada untuk menara bersama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011,
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, pembangunan menara, penambahan perangkat operasional, lokasi menara, pemanfaatan zona menara, pengawasan dan pengamanan, retribusi, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
1 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2013

Berlaku Tanggal
10 Juli 2013

Sumber
LD.2013/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (249.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar