Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 1997
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan pasar – serta guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka di pandang perlu mem-bentuk suatu Lembaga Dinas Daerah yang secara khusus mengatur dan mengelola pasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a di – atas, maka dengan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/2064/SJ tanggal 8 Juli 1997 tentang Pembentukan Dinas Pengelolaan Pasar di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen perlu mengatur pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas maka perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting-kat II Kebumen