Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kepariwisataan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kabupaten Banyumas memiliki potensi pariwisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata budaya/peninggalan sejarah, maupun wisata buatan manusia/wisata khusus yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
  2. bahwa agar pengembangan potensi wisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab, maka perlu mengatur dalam Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011,
  9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan tujuan, kewenangan pemerintah daerah, pembangunan kepariwisataan, kawasan startegis, usaha pariwiwsata, perizinan usaha pariwisata, badan promosi pariwisata daerah, gabungan insudtri pariwisata, pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kepariwisataan

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2018

Berlaku Tanggal
20 Desember 2018

Sumber
LD.2018/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (367.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar