Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  12. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008,
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, subyek dan wajib tarif, ruang lingkup pelayanan kelas III, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, pengelolaan penerimaan rumah sakit, kebijakan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif pelayanan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran tarif, kedaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
12 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2013

Sumber
LD.2013/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (295.83 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar