Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan mendapatkan pelayanan kesehatan agar hidup sehat menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur;
- bahwa salah satu upaya dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dalam wilayah Kabupaten Banyumas perlu dilakukan jaminan kesehatan masyarakat daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Banyumas;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, komitmen pemerintah daerah, penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah, peserta jamkesda, hak dna kewajiban peserta, pemberi pelayanan kesehatan, manfaat dan ruang lingkup pelayanan, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.