Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan Penanaman Modal dan mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan;
- bahwa untuk meningkatkan iklim yang kondusif di bidang penanaman modal, perlu diciptakan kemudahan pelayanan kepada penanam modal dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadikan Kabupaten Banyumas menjadi daerah yang menarik untuk penanaman modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009,
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 DAN Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, kebijakan penanaman modal daerah, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa, sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Tentang
Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2013
Berlaku Tanggal
10 Juli 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (93.91 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.