Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi;
bahwa mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Banyumas dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia dan/atau wabah yang membahayakan kesehatan masyarakat sehingga diperlukan payung hukum untuk menjamin kesehatan masyarakat di Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas;