Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2000
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Badan Perwakilan Desa (BPD)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Lembaga Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Banyumas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi;
bahwa berhubung dengan itu dalam rangka mewujudkan wahana Demokrasi di desa yang berfungsi sebagai lembaga legislatif dan pengawasan dalam hal pe laksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu membentuk Badan Perwakilan Desa dengan Peraturan Daerah;