Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1455/K/40/MEM/2000, maka pembinaan dan pengawasan Tata Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan tenaga Untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik menjadi kewenangan daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang No.13 Tahun 1950
- Undang-Undang No.8Tahun 1981
- Undang-Undang No.15 Tahun 1985
- Undang-Undang No.24 Tahun 1992
- Undang-Undang No.23 Tahun 1997
- Undang-Undang No.18 Tahun 1999
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1989
- Peraturan Pemerintah No.25Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Keputusan presiden No.44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.23 Tahun 2000
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Usaha Ketenagalistrikan 4.Perizinan 5.Hak dan kewajiban 6.Penjualan kelebihan tenaga Listrik 7.Pembinaan dan pengawasan 8.Sanksi Administrasi 9.Ketentuan Pidana 10.Penyidikan 11.Ketentuan peralihan 12.Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.