Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pada Tahun Anggaran 2020 terdapat perkembarigan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalarn tahun anggaran berjalan dan keadaan darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-1);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akibat perkembangan dan keadaansebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020;