Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, dan landasan etika berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dan diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
bahwa wawasan kebangsaan berlandaskan Pancasila perlu terus dilakukan secara berkesinambungan agar ketentraman, kerukunan dan toleransi masyarakat Indonesia yang majemuk dengan beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, dan budaya, serta kearifan lokal tetap terbina, sehingga mampu mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkarakter unggul;
bahwa guna memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsasan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;