Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan;
- bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan sebagaimana pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Banyhumas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tatacara pengajuan bantuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.