Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya mewujudkan pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pemanfaatan sumber daya di Desa secara partisipatif agar lebih optimal, efektif dan efisien perlu dilakukan kerja sama Desa;
- b.bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat melakukan Kerja Sama Antar-Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab, tata cara kerjasama desa, perubahan dan berakhirnya kerja sama desa, tenggang waktu, badan kerjasama antar desa, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.