Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Kerja Sama Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak lain berdasarkan nilai keadilan, keterbukaan, saling menguntungkan dan kearifan lokal;
bahwa Kerja Sama Daerah diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas;
bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah perlu adanya pengaturan mengenai Kerja Sama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan peraturan daerah tentang Kerja Sama Daerah;