Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Dearah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM);
bahwa guna mewujudkan keterpaduan, keserasian dan kemanjuan pembangunan daerah serta menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efesien dan bersasaran serta sesuai dengan Surat Edaran Mneteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ Tanggal 11 Agustur 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Dearah dipandang perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Transisi;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008;