Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah sehingga harus optimal dalam pemungutannya;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu untuk dilakukan penyempurnaan untuk mempermudah dalam pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tentang jenis pajak, Jangka waktu pemasangan Reklame, tenaga listrik berasal dari sumber lain, pertambangan minyak bumi dan gas alam dan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.