Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah perlu dilakukan Perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah;