Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2025-2026
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah guna meningkatkan pendapatan asli Daerah untuk kesejahteraan masyarakat, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat melalui penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa dalam rangka kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan dalam rangka turut serta dalam menumbuhkan perekonomian daerah, perlu dilakukan penambahan modal di Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada tahun 2025-2026;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2025-2026;