Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan kesepakatan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan serta untuk penguatan struktur permodalan Bank Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan penambahan penyertaan Modal Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalaimantan Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. UU. No 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  10. permendagri Nomor 13 Tahun 2006
  11. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 2 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 43 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 8 Tahun 2009
  14. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 4 Tahun 2010
  15. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 11 Tahun 2010
  16. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 4 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.18

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Download PDF (52.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar