Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional, nasional dan internasional terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum PD BPR Alalak, sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih professional dan fleksibel;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
10

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Batola

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2021

Berlaku Tanggal
27 Desember 2021

Sumber
LD.2019/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar