Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pemberian kewenangan kepada Daerah Kabupaten Barito Kuala yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional maka daerah diberi keleluasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan serta untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Paraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Kewenangan Daerah.