Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 7 ayat (1) tentang penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Pepres Nomor 25 Tahun 2008
- Keppres Nomor 88 Tahun 2004
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Hak dan Kewajiban;
c. Kewenangan Penyelenggara;
d. Dokumen Kependudukan;
e. Pendaftaran Penduduk;
f. Pencatatan Sipil;
g. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
h. Blangko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Hak Akses;
j. Pendanaan;
k. Pelaporan;
l. Sanksi Administrasi;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana o. Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.