Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 7 ayat (1) tentang penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
  6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  18. Pepres Nomor 25 Tahun 2008
  19. Keppres Nomor 88 Tahun 2004
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014
  22. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 19 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Hak dan Kewajiban;
c. Kewenangan Penyelenggara;
d. Dokumen Kependudukan;
e. Pendaftaran Penduduk;
f. Pencatatan Sipil;
g. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
h. Blangko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Hak Akses;
j. Pendanaan;
k. Pelaporan;
l. Sanksi Administrasi;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana o. Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Download PDF (160.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar