Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sehubungan dengan semakin maraknya kegiatan minum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen atau minuman penyegar lainnya yang dicampur dengan alkohol, maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatan tersebut dengan obat medis lainnya tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, sehingga dapat menimbulkan efek mabuk dan/atau kecanduan bagi si penggunanya, bahkan dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan dapat menimbulkan kematian. Kegiatan penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam prakteknya tidak hanya menimbulkan masalah fisik, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral, mental dan dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah. Untuk upaya preventif dan refresif, serta untuk mencegah kerusakan moral dan psikis di kalangan generasi muda, serta dalam upaya menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh kegiatan minum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen, maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatan tersebut tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, makadipandang perlu melakukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mencegah, melarang dan menindak atas setiap kegiatan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b danhuruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman beralkohol dan Obat Oplosan serta Zat Adiktif Lainnya.