Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perpustakaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Kabupaten Barito Kuala, perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudaya daerah, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan Budaya Kabupaten Barito Kuala sekaligus untuk menumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan Pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan atau karya rekaman;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q dan huruf W lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.