Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa udara yang sehat dan bersih merupakan hak bagi setiap orang maka diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan yang optimal dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan individu dan masyarakat baik perokok aktif maupun perokok pasif. dalam rangka pelaksanaan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MenKES/PB/i/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2015

Berlaku Tanggal
27 Juli 2016

Sumber
LD.2015/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar