Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018-2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk pelaksanaan kegiatan perluasan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, serta untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum, diperlukan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf a dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Sumber dana untuk penyelenggaraan SPAM berasal dari Anggrana Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman, hibah, penerusan hibah dan/atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMD dalam penyelenggaraan SPAM;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala.