Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antara unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.