PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala TA 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk memperlancar usaha Pemodalan bagi masyarakat, maka pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melakukan Penyertaan Modal kembali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala;
- Sesuai dengan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala TA 2015
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2015
Berlaku Tanggal
02 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.