Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala TA 2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dan untuk memperlancar usaha Pemodalan bagi masyarakat, maka pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melakukan Penyertaan Modal kembali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala;
  2. Sesuai dengan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 2 Tahun 2010
  14. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 11 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penganggaran;
d. Bentuk Penyertaan Modal;
e. Tata Cara Penyertaan Modal;
f. Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal;
g. Tata Cara Pencairan;
h. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
i. Penyertaan Modal;
j. Pengawasan;
k. Penentuan Bagi Hasil Usaha;
l. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Nomor
7 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala TA 2015
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2015
Berlaku Tanggal
02 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (55.18 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.