Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Pd. Bank Perkereditan Rakyat Alalak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mengoptimalisasikan operasional dan penguatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak, perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak. Sesuai dengan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak.