PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah yang berasal dari pungutan Retribusi Perizinan Tertentu untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Barito Kuala;
- bahwa peningkatan pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Daerah;
- bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Kuala yang didasarkan pada Undang
- -Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ada beberapa perizinan yang belum ada dasar pungutannya dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu retribusi izin kendaraan bermotor di air dan retribusi izin pemakaian sempadan sungai untuk bangunan di atas air bangunan industri tambat labuh kapal terminal khusus terminal untuk kepentingan sendiri logpond dan lain-lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
07 Oktober 2020
Sumber
LD.2021/No.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.