Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, masih ada kekurangan dalam pemungutan retribusi kendaraan bermotor didarat terutama kendaraan angkutan barang maka perlu perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribsui Jasa Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  6. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
  16. Kepmenhub Nomor Km. 60 Tahun 1993
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 15 Tahun 1991
  19. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 16 Tahun 2010
  20. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 12 Tahun 2011
  21. Peraturan Daerah Kab. Batola Nomor 2 Tahun 2015.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I ketentuan Umum pasal 1 angka 5 dirubah dan diganti serta setelah angka 67 ditambah 2 angka sehingga pasal 1 menjadi angka 1 sampai dengan angka 83;
2. Ketentuan lampiran III-Struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di CABUT dan di HAPUS;
3. Ketentuan lampiran VI huruf A angka 7 diganti;
4. Ketentuan lampiran VII diganti;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
25 April 2016

Diundangkan Tanggal
26 April 2016

Berlaku Tanggal
26 April 2016

Sumber
LD.2016/NO.27

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (91.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar